Rabu, 12 Desember 2012

Terkungkung Mitos

PDF Cetak Email
Oleh Suryadi   


BUKU BUKAN 350 Tahun Dijajah hasil buah pikir G.J Resink. Resink adalah pendukung kemerdekaan Indonesia. Ia sama sekali tidak menyangkal hak rakyat untuk merdeka, dan sangat kritis terhadap kekuasaan kolonial. Namun simpati atau keterlibatan dalam perjuangan kemerdekaan menurutnya tidak bisa tenggelam dalam kesalahan melihat fakta-fakta, apalagi mengembangkan mitos-mitos yang tidak berdasar. Karena itulah ia bersikeras membuktikan bahwa penjajahan selama 350 tahun adalah mitos belaka.

Dilihat dari sudut hukum, bukti-bukti yang diajukannya mendukung argumentasi itu. Tapi persoalannya kemudian bagaimana cara kita memahami bukti-bukti yang ada. Cukup jelas bahwa Resink berpegangan pada paham legalistik, yang berkutat pada rumusan hukum dan segala konsekuensi logisnya.


Pemahaman sejarah yang diadopsi dari bangsa kolonial telah menjadi doktrin bagi penerus bangsa ini. Hadirnya buku yang mengungkap tentang mitos sejarah bangsa ini membuka pemikiran baru bangsa ini. Masuknya Belanda di tanah Indonesia bukanlah menjadi penguasa sepenuhnya di negeri ini. Kerajaan-kerajaan kecil pribumi malahan hidup bebas dan merdeka. Kerajaan-kerajaan pribumi menjalani hubungan kerjasama dalam berbagai bidang, terutama ekonomi. Hubungan ini jangan dianggap sebagai bentuk penjajahan dari Belanda.

Berdasarkan studi hukum internasional, keberadaan mereka tidaklah selama 300 tahun. Belanda  menempatkan perwakilan-perwakilannya di kerajaan-kerajaan kecil pribumi hanya untuk menjalin kerjasama. Belanda juga tak punya wewenang saat itu untuk mengadili perkara-perkara yang bukan menjadi wewenang mereka.

Misalnya perjanjian dengan Sultan Siak pada 1889 yang menjadi syarat bagi penguasa kolonial untuk menguasai tambang timah. Begitu pula perjanjian dengan Sumatera Timur pada 1909 yang mengakui kebesaran raja setempat tapi di sisi lain mengubah daerah kekuasaannya menjadi sebuah cupltuurgebied (daerah perkebunan) yang menghasilkan jutaan gulden setiap tahunnya untuk para pemilik perkebunan.

Dalam perjanjian itu disebutkan adanya platselijke raad atau semacam dewan pemerintahan, tapi kekuasaannya hanya sebatas “kedaulatan politik”, sementara urusan ekonomi dan eksploitasi, termasuk pengerahan tenaga kerja yang terkenal kejam, diserahkan sepenuhnya kepada pemilik perkebunan.
Begitu pula dengan Nota Colijn yang menjadi rujukannya untuk memahami “kedaulatan” wilayah-wilayah merdeka di bagian timur Nusantara. Dalam nota itu berulangkali ditekankan bahwa negeri-negeri yang “merdeka” berada di bawah kekuasaan kolonial.

Resink mengkaji kembali sejarah Indonesia selama abad ke 19 dan awal abad ke-20 berdasar arsip-arsip hukum. Semula berupa pengkajian terhadap masalah-masalah hukum ketatanegaraan. Berkembang menjadi pemahaman yang lebih luas, yaitu tentang hubungan-hubungan dalam hukum internasional yang berlangsung lama antara Negara Hindia Belanda yang sedang meluas dengan Negara-negara pribumi di kepulauan timur.

Buku ini juga dapat dukungan positif dan tanggapan baik dari sejarawan Indonesia. Seperti Asvi Warman Adam yang yang beri tanggapan setuju atas buku ini. Taufik Abdullah sejarawan Indonesia juga ikut mendukung kebenaran yang diungkap Resink melalui buku ini.

GERTRUDES Johannes Resink lahir di Yogyakarta, 11 Oktober 1911. Meninggal di Jakarta, 4 September 1997 pada umur 85 tahun. Ia  seorang penyair, eseis dan sarjana Indonesia. Resink berasal dari keluarga berketurunan Indo.

Menjelang Perang Dunia II, Resink aktif di Stuwgroep, suatu organisasi yang memperjuangkan kemerdekaan Hindia-Belanda dan pembentukan negara konstitusional yang demokratis dengan tetap menjaga hubungan dengan Belanda. Resink menerbitkan karya-karyanya di De Fakkel, Oriëntatie, Indonesië dan Ons Erfdeel.Pada tahun 1950, Resink menjadi warga negara Indonesia dan antara tahun 1947-1976 menjadi guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sampai akhir hayatnya, ia tinggal di Jakarta.

Studi sejarah hukumnya diterbitkan dalam buku Indonesia’s History between the Myths (1968). Dalam karyanya itu, ia menolak mitos 4 abad Pax Neerlandica.Seluruh karya Resink dihibahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan sekarang ada di Museum Sonobudoyo, Yogyakarta.#

Spesifikasi Buku:
Judul             :  Bukan 350 Tahun Dijajah

Pengarang     :  G. J. Resink

Penerbit        :  Kata Kita

Tahun Terbit :  2012

Halaman        :  366 halaman

0 komentar:

Posting Komentar