Jumat, 24 Maret 2017

Ranperda RTRWP Riau Belum Mengakomodir Kepentingan Masyarakat



Belasan tahun RTRW Provinsi Riau tak kunjung disahkan. Pasalnya lebih mementingkan korporasi ketimbang masyarakat.

Oleh Suryadi

RANCANGAN Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tak kunjung dirampungkan hingga penghujung tahun 2016. Ini dikarenakan hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) terhadap perusahaan yang bermasalah. Dari temuan langsung dilapangan, beberapa perusahaan tidak memilik izin pembukaan lahan.

Baru-baru ini, Pansus Ranperda RTRW mengurungkan niat untuk melakukan holding zone terhadap 629 ribu hektar lahan di Kabupaten Kuantan Singingi. Lahan yang semula diklaim milik masyarakat ternyata didominasi oleh perusahaan. Tak hanya itu, di lahan tersebut juga ditemukan pabrik.

Tim Pansus yang semula menjadwalkan RTRW akan rampung di awal tahun ini, akhirnya kembali menunda hingga tiga bulan ke depan. Asri Auzar Ketua Tim Pansus, dalam keterangannya di Koran Tribun Pekanbaru 5 Januari, mengatakan, ia tak ingin RTRW ini bermasalah setelah ditetapkan oleh anggota dewan. Melihat kejadian di Kabupaten Kuantan Singingi, Tim Pansus terus melakukan pengecekan di kabupaten lainnya.

BERDASARKAN SK Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 878 tahun 2014 dan SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 393 tahun 2016, luas kawasan hutan Provinsi Riau berjumlah 5.444.163 hektar.

Dalam merumuskan Ranperda RTRW, Pansus mengacu pada SK 673/MENLHK-II/2014 tanggal 8 Agustus, tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas lebih kurang 1.638.249 hektar. Juga SK 878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September, tentang kawasan hutan Provinsi Riau dengan luas area penggunaan lain lebih kurang 1.626.566 hektar.

Ada lagi melalui SK 314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tanggal 20 April, tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, bertambah dari SK 878 seluas lebih kurang 65.125 hektar jo SK 393/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2016 tanggal 23 Mei. Jadi, total perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan yang disetujui dalam SK tersebut 1.690.924 hektar.

Dalam majalah Tempias Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dijelaskan, pembahasan RTRW Provinsi Riau dimulai pada 2009, masa pemerintahan Rusli Zainal sebagai Gubernur. Pemerintah saat itu mengusulkan lebih kurang 3.530.696 hektar kawasan hutan Riau diubah statusnya menjadi bukan kawasan hutan.

Usulan ini disambut oleh Menteri Kehutanan dengan membentuk Tim Terpadu (Timdu). Tiga tahun kemudian, Timdu merekomendasikan 2.740.586 hektar. Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan kemudian mengeluarkan SK 673 pada 8 Agustus 2014. SK ini tidak mengakomodir seluruh rekomendasi Timdu, melainkan hanya menyetujui 1.638.294 hektar untuk dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan.

Zulkifli Hasan menyerahkan langsung SK tersebut pada Anas Maamun selaku Gubernur Riau saat peringatan hari jadi Provinsi Riau, satu hari setelah SK ditandatangani. Meski begitu, Zulkifli Hasan kembali memberi kesempatan pada pemerintah untuk mengajukan lahan masyarakat yang belum diakomodir dalam SK tersebut.

Kesempatan inilah yang membuat Anas Maamun ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Gulat Manurung, di perumahan Citra Grand Cibubur Jakarta, 25 September 2014. Gulat Manurung adalah Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau. Keduanya terlibat kasus suap alih fungsi lahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hilir.

Selian itu, dua nama pemiliki korporasi juga terlibat dalam kasus ini. Mereka Edison Marudut pemilik PT Citra Hokiana Triutama di Duri dan Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma di Indragiri Hulu. Keduanya ikut menyuap Anas Maamun agar kebun sawit mereka yang semula berada dalam kawasan hutan dimasukkan dalam usulan revisi RTRW Provinsi Riau. Peran Gulat Manurung sangat dominan dalam kasus ini karena ikut memfasilitasi kedua pemilik korporasi tersebut, alias jadi penghubung dengan Anas Maamun.

Meski sudah ada yang ditangkap dalam persoalan RTRW Provinsi Riau, anggota Pansus tetap berupaya untuk merampungkan pekerjaan yang telah lama tertunda ini.

Belakangan, setelah RTRW hendak dirampungkan, muncul penolakan terutama dari aktivis yang aktif menyoal isu lingkungan di Provinsi Riau. “RTRW ini justru lebih menguntungkan perusahaan-perusahaan besar,” jelas Nursamsu, Koordinator Eyes on the Forest, dalam diskusi yang ditaja oleh Forest Student Club di Aula Balai Konservasi Sumberdaya Alam Riau.

Eyes on the Forest adalah satu organisasi lingkungan yang anggotanya terdiri dari Jikalahari, Wahan Lingkungan Hidup (Walhi) Riau dan World Wide Fund (WWF) Program Riau. Sementara Forest Student Club, kelompok diskusi mahasiswa Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Riau.

Hasil pengecekan di lapangan yang dilakukan Eyes on the Forest, menemukan 26 perusahaan menggunakan lahan di dalam kawasan hutan alias tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Juga menanam kelap sawit tanpa izin hak guna usaha (HGU). Perusahaan tersebut:
PT Agro Abadi, PT Meskom Agro Sarimas, PT Torusganda, PT Riau Agung Karya Abadi, PT Peputra Supra Jaya, PT Arindo Tri Sejahtera, PT Damara Abadi, PT Jalur Pusaka Sakti Kumala, PT Kampar Palma Utama, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Sawit Unggul Prima Plantation, PT Wasundari Indah, PT Yutani Suadiri, PT Masuba Citra Mandiri dan PT Kinabalu.

Adalagi PT Percohu Permai, PT Pesawoan Raya, PT Sinar Reksa Kencana, PT Bumi Sawit Perkasa, PT Sinar Siak Dian Permai, PT Surya Agrolika Reksa, Koperasi Air Kehidupan, PT Wanasari Nusantara/KUD Tupan Tri Bhakti, PT Tri Bhakti Sarimas/KUD Prima Sehati, PT Ramajaya Pramukti dan Koperasi Dubalang Jaya Mandiri.

Seluruh perusahaan di atas menggunakan lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan seluas 100 ribu hektar. “Kita ambil sampel segitu saja. Karena untuk mengecek 1,6 juta hektar butuh waktu panjang,” ujar Nursamsu. Pengecekan yang dilakukan Eyes on the Forest mengacu pada SK 673 dan SK 878.

Kata Nursamsu, dalam diskusi bersama tokoh adat, tokoh masyarakat dan pemuda serta Ketua Pansus RTRW di Lembaga Adat Melayu Riau, dari pengecekan 100 ribu hektar dilapangan, hanya 18 ribu hektar yang memiliki HGU. Sisanyanya, 82 ribu hektar tidak memiliki izin HGU.

Selain itu, Tim Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Provinsi Riau juga menemukan kerugian negara akibat perusahaan yang tidak memiliki izin. Kerugian tersebut mencapai triliunan rupiah akibat tak membayar pajak. “Kalau itu dikelola dengan baik bisa menjadi pendapatan daerah,” ujar Suhardiman Amby, Ketua Tim Pansus Monitoring dan Evaluasi, dalam sesi diskusi RTRW di Kantor Redaksi Bahana, akhir tahun lalu.

Tim Pansus Monitoring dan Evaluasi telah melaporkan perusahaan hasil temuannya pada Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Badan Lingkungan Hidup Riau.

Temuan Tim Pansus disambut oleh Koalisi Rakyat Riau (KRR). Ini satu kelompok masyarakat sipil yang diisi oleh organisasi mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh masyarakat dan akademisi. Ia dibentuk sejak RTRW mulai dibahas oleh anggota legislatif daerah. Koordinatornya A. Z. Fachri Yasin, pengajar di Fakultas Pertanian dan Peternakan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.

Pekan ketiga bulan Januari 2017, KRR juga melaporkan 33 perusahaan kelapa sawit ke Polda Riau. Perusahaan ini diduga membuka lahan tanpa izin seluas 103.320 hektar dan menanam kelapa sawit tanpa izin HGU seluas 203.977 hektar. “Dalam analisis kita, negara mengalami kerugian Rp 2,5 triliun,” kata Fachri Yasin.

Perusahaan yang dilaporkan terdapat di 9 kabupaten di Riau. Paling banyak di Indragiri Hulu, diantaranya: PT Kencana Amal Tani, PT Karisma Riau Sentosa, PT Seko Indah, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama.

Rokan Hulu dan Pelalawan masing-masing terdapat 5 perusahaan. Diantaranya: PT Hutahean, PT Arya Rama Prakarsa, PT Aditya Palma Nusantara, PT Air Jernih dan PT Eluan Mahkota. PT Surya Brata Sena, PT Peputra Supra Jaya, PT Inecda Plantation, PT Ganda Hera Hendana dan PT Mekarsari Alam Lestari.

Kampar dan Kuantan Singingi masing-masing terdapat 4 perusahaan. Diantaranya: PT Egasuti Nasakti, PT Inti Kamparindo, PT Johan Sentosa dan PT Sewangi Sawit Sejahtera. PT Duta Palma Nusantara, PT Cirenti Subur, PT Wana Jingga Timur dan PT Perkebunan Nusantara V.

Selain itu, Rokan Hilir dan Indragiri Hilir masing-masing terdapat 3 perusahaan. Diantaranya: PT Jatim Jaya Perkasa, PT Salim Ivomas Pratama dan PT Cibaliung Tunggal Plantation.  PT Guntung Hasrat Makmur, PT Guntung Idaman Nusa dan PT Bumi Palma Lestari Persada. Terakhir, Bengkalis dan Siak masing-masing satu perusahaan. PT Marita Makmur dan PT Fortius Agro Wisata.

Korporasi yang dilaporkan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 pasal 17 ayat (2) huruf b tentang, Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan.
Tak hanya itu, 33 korporasi juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 pasal 55 huruf a tentang Perkebunan: setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan.

Kata Fachri Yasin, laporan ke Polda Riau atas 33 perusahaan ini bagian dari upaya dukungan KRR terhadap kinerja Tim Pansus. “Ini masih sebagian perusahaan yang dilaporkan. Kita juga akan melapor pada penegak hukum lainnya seperti KPK,” ujar Fachri Yasin di hadapan wartawan usai menyerahkan laporan di Polda Riau.

Laporan KRR direspon cepat oleh Polda Riau. Tiga hari kemudian Fachri Yasin bersama anggota KRR lainnya memenuhi panggilan Ditreskrimsus sekitar pukul 2 siang.

SELAIN mengeluarkan 1,6 juta hektar dari dalam kawasan hutan, Pansus RTRW juga menetapkan 1.050.645.11 hektar untuk dilakukan holding zone. Luas kawasan yang diholding zone diperoleh melalui mekanisme overlay, antara rekomendasi Timdu dengan SK 393 yang ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 23 Mei 2016.

Penerapan holding zone mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2013 tentang: Penyelesaian Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Isntruksi ini sifatnya mendesak satu persoalan untuk segera diselesaikan, dalam hal ini RTRW.

Pada poin ke 6 huruf b dalam Inpres ini menginstruksikan gubernur dan bupati atau walikota, supaya menerapkan kawasan yang belum ditetapkan peruntukan ruangnya alias holding zone. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dalam hal terdapat usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehutanan.

Selain Inpres di atas, Pansus RTRW juga menimbang Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Kehutanan Nomor 650/1393/SJ, Nomor 02/SE/M/2014, Nomor 2/Menhut-VII/2013 tentang percepatan penyelesaian penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, melalui penerapan kawasan yang belum ditetapkan perubahan peruntukan ruangnya.

Terakhir, Tim Pansus juga menimbang rekomendasi Ombudsman Nomor 0002/REK/0361.2015/PBP-41/II/2016 tentang permasalahan pelayanan publik di Provinsi Riau pasca terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 tentang, perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.294 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 hektar di Provinsi Riau, dan SK Menteri Kehutanan Nomor 878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan Provinsi Riau.

Meski mengacu pada dasar hukum yang telah dikeluarkan pemerintah, luas kawasan yang diholding zone juga masih terdapat lahan perusahaan. Seperti kata Nursamsu dalam paparan temuan Eyes on the Forest, holding zone terindikasi melegalkan lahan perusahaan. Made Ali Wakil Koordinator Jikalahari juga keberatan dengan RTRW yang disusun oleh Pansus. “RTRW masih memberi peluang pada perusahaan untuk memonopoli hutan dan lahan,” ujarnya dalam acara catatan akhir tahun 2016 Jikalahari, di Hotel Pangeran.

Asri Auzar tidak menampik dugaan dari aktivis lingkungan ini. Dalam Koran Tirbun Pekanbaru Sabtu 21 Januari 2016, ia juga mengakui adanya lahan perusahaan dalam usulan RTRW. Pengakuan ini disampaikan setelah turun langsung ke beberapa daerah di Provinsi Riau. Katanya, yang akan diholding zone adalah kantor camat, rumah ibadah, jalan masyarakat, pemukiman masyarakat dan lainnya.

“Kami akan hati-hati sekali memilah kawasan yang diputihkan. Karena sebagian yang direkomendasi ternyata ditempati perusahaan, bukan milik masyarakat,” tegas Asri Auzar dalam koran yang sama.*
Read More

Akhir Putusan Duo Mantan



Dua mantan Ketua DPRD Provinsi Riau menerima putusan berbeda. Padahal sama-sama berlakon dalam kasus suap.

Oleh Suryadi

MASIH pukul 05.40, tiga orang laki-laki sedang menyapu di teras Pengadilan Negeri Pekanbaru. Langit masih gelap. Hanya lampu jalan dan lampu gedung yang menerangi. Tak lama kemudian, tepat pukul 06.00, mobil tahanan masuk dan berhenti dimuka pintu pengadilan.

Tampak Johar Firdaus dan Suparman turun dari mobil. Dengan langkah cepat keduanya masuk ke dalam dan langsung menuju ruang tahanan. Johar Firdaus memakai rompi orange sementara Suparman hanya memegangnya.

Dua orang Brimob memegang senapan berjaga-jaga depan pagar ruang tahanan. Beberapa orang silih berganti mendatangi Suparman. Mereka kadang terlibat pembicaraan. Suara Suparman terdengar jelas dalam tiap perbincangan itu. Obrolannya macam-macam. Mulai dari kekalahan Real Madrid atas Valencia sampai cerita hal mistis lainnya. Seperti senapan yang bisa bengkok sendiri dan pelurunya yang meleleh.

Suparman duduk berpindah-pindah hingga keluar dari pagar tahanan. Ia kadang mendekati orang sekitar dan Brimob yang tengah berjaga. Semua orang yang ada diajak ngobrol. Kadang mereka tertawa bersama.

“Man. Sinilah Man,” sapa Johar Firdaus, mengajak ke dalam ruang tahanan.

“Nantilah pak. Sakit kepala saya di dalam tu,” sebut Suparman.

Johar Firdaus sejak tiba tak banyak bicara. Ia hanya duduk di kursi panjang di dalam pagar ruang tahanan, sambil menyantap kue dan air mineral yang diantar oleh seseorang. Sementara Suparman tak henti-hentinya bercerita.

Makin terang langit, orang-orang semakin bertambah. Jumlah Brimob juga bertambah. Jalan depan pengadilan hingga halamannya mulai padat. Polisi memasang alat pendeteksi benda logam di depan pintu pengadilan. Tiap orang yang hendak masuk harus melewati alat ini. Brimob benar-benar memastikan tiap orang yang datang tidak membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya. Pengunjung juga diberi tanda pengenal sebagai tamu.

Sementara itu, Brimob juga menyisir kolong meja, bangku serta tiap sudut ruang cakra. Sebab, ruangan ini akan dipakai oleh majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman.

Pukul 9 kurang 15 menit, Johar Firdaus dan Suparman masuk dalam ruang sidang. Suparman memberi salam dan dijawab serempak oleh pengunjung. Sebelum duduk, dia memberitahu pada pengunjung agar menerima apapun keputusan majelis hakim. Dia juga minta pengunjung harus tertib selama persidangan berlangsung. “Jangan buat reaksi yang salah. Orang Rohul harus tertib hukum.” Suparman juga sempat bercakap-cakap dengan penuntut umum. Sementara Johar Firdaus tetap tak banyak bicara. Ia langsung duduk.

Tak lama kemudian, tiga majelis hakim, Rinaldi Triandoko, Editerial dan Ahmad Drajad memasuki ruang sidang. Rinaldi Triandoko selaku Hakim Ketua segera membuka sidang.

Terdakwa Johar Firdaus dan Suparman adalah mantan Ketua DPRD Provinsi Riau pada periode yang berbeda. Namun, keduanya sama-sama politikus Partai Golkar. Johar Firdaus periode 2009 sampai 2014 sementara Suparman periode 2014 sampai 2019. Hanya saja, Suparman harus melepas jabatannya setelah menang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada 2015.

Keduanya tersangkut kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Provinsi Riau tahun anggaran 2014, serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2015.

PERBUATAN rasuah ini berawal, ketika Annas Maamun yang saat itu menjabat Gubernur Riau, mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015, pada Ketua DPRD Provinsi Riau, 12 Juni 2014.

Satu bulan kemudian, Anas Maamun melakukan rapat konsultasi antara pimpinan, Ketua-Ketua Fraksi dan Komisi DPRD Provinsi Riau bersama SKPD. Anas Maamun menyampaikan keinginannya, agar RAPBD-P tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015 dibahas oleh anggota dewan periode 2009-2014.

Dalam pertemuan itu, Anas Maamun juga menyampaikan bahwa, ia menyetujui pinjam pakai mobil dinas anggota dewan diperpanjang selama dua tahun. Bahkan, pada saat lelang nanti diprioritaskan untuk anggota dewan tersebut. Padahal, masa jabatan anggota dewan akan berakhir pada 6 September 2014.

Terkait pinjam pakai mobil dinas yang dijelaskan oleh Anas Maamun, karena adanya surat permohonan dari Johar Firdaus selaku Ketua DPRD, pada 21 Juli 2014, dengan Nomor: 024/589/UM perihal pinjam pakai mobil dinas selama dua tahun.

Setelah pertemuan itu, Anas Maamun pun kembali mengirim Rancangan KUA PPAS. Kali ini untuk RAPBD-P tahun 2014.

Pada 3 Agustus 2014, malam hari, Anas Maamun menghadiri open house idul fitri di kediaman Johar Firduas. Ia kembali menyampaikan keinginannya yang pernah disampaikan pada bulan Juli. Bahkan, ia menawarkan Rp 50 juta tiap anggota dewan.

Johar menolak dengan menjawab, “jangan pak, tidak usah.” 

Zaini Ismail selaku Sekda Provinsi Riau yang hadir kala itu, dalam persidangan mengungkapkan, tidak mendengar secara jelas isi pembicaraan. Berbeda dengan Ahmad Syah Harrofie Asisten I yang mendengar jelas isi pembicaraan pada saat itu. Johar Firdaus membenarkan keterangan Ahmad Syah Harrofie dalam persidangan, namun keberatan dengan pengakuan Zaini Ismail. “Padahal beliau duduk tidak jauh dari Anas Maamun.”

Pada 8 Agustus, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai membahas KUA PPAS RAPBD-P tahun 2014. Banggar mempertanyakan beberapa hal diantaranya, tentang penyerapan anggaran yang hanya sekitar 12 persen dari total anggaran.

Juga mengenai usulan Anas Maamun tentang, perubahan peraturan daerah terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Provinsi Riau, yang mengubah susunan organisasi badan-badan dan dinas-dinas. Salah satunya, memecah anggaran Dinas Pekerjaan Umum jadi dua bagian. Masing-masing untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.

Banggar juga mempertanyakan, pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni, yang semula dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum berpindah ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa.

Pembahasan ini tidak menemui titik temu antara Tim Banggar dan TAPD. Rapat akhirnya di skors.
Johar Firdaus merespon cepat dengan membuat pertemuan tertutup bersama anggota Banggar, di ruang Komisi B. Dalam pertemuan ini, Suparman usul pembentukan Tim Informal atau Komunikasi, sebagai penghubung antara DPRD dan Anas Maamun. Tim ini beranggotakan, Suparman, Zukri Misran, Koko Iskandar dan Hazmi Setiadi.

Suparman juga menyampaikan pesan Anas Maamun, terkait perpanjangan pinjam pakai mobil dinas hingga pelelangan nantinya. Semua anggota Banggar yang ikut rapat itu langsung menyetujui.

Tiga hari setelah pertemuan, Suparman memberitahu Johar Firdaus, Riki Hariansyah dan Zukri Misran, bahwa ia telah bertemu dengan Anas Maamun. Suparman juga memberitahu, Anas Maamun akan memberi sejumlah uang Rp 50 sampai Rp 60 juta pada 40 anggota dewan.

Nama-nama anggota dewan yang akan menerima uang ditentukan sendiri oleh Anas Maamun.
Gayung bersambut, 19 Agustus 2014, DPRD Provinsi Riau dan Gubernur Riau menandatangani Rancangan Peraturan Daerah  tentang APBD P tahun 2014 Nomor: 16/SKB/PIMP/DPRD/2014 dan Nomor: 54/NPB/VIII/2014.

Usai menyepakati APBD-P tahun 2014, dua hari kemudian Tim Banggar dan TAPD kembali membahas KUA PPAS untuk tahun 2015. Tak selesai disitu, empat hari berselang, rapat kembali dilakukan antara Banggar dengan Komisi-Komisi DPRD, dalam rangka penyampaian hasil pembahasan Komisi dengan mitra kerja tentang KUA PPAS Provinsi Riau tahun 2015.

Kesimpulan dari rapat, Pemerintah Provinsi Riau diminta segera menyampaikan KUA PPAS yang telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan SOTK yang baru, paling lambat 26 Agustus 2014. 

Permintaan ini tak kunjung dipenuhi pemerintah. Namun, melewati batas tenggang yang telah ditentukan, Suparman malah mengabari Anas Maamun lewat telepon, bahwa RAPBD tahun anggaran 2015 tidak ada masalah. Padahal, koreksi buku KUA PPAS yang dimaksud belum diterima DPRD Provinsi Riau dan belum ada pembahasan.

Diawal September 2014, pagi hari, Johar Firdaus, Ahmad Kirjauhari dan Riky Hariansyah menemui Anas Maamun di rumah dinas Gubenur Riau. Mereka membahas RAPBD tahun 2015. Pada saat itu, Anas Maamun kembali menjanjikan sejumlah uang, supaya RAPBD tahun 2015 tersebut segera disahkan sebelum anggota dewan purnabakti, 6 September 2014.

Pada saat rapat berlangsung, Ahmad Kirjauhari pergi ke toilet. Tak sengaja ia bertemu Wan Amir Firdaus. Saat itu Wan Amir Firdaus langsung menyampaikan ada titipan uang untuk Ketua DPRD yang akan diberikan oleh Suwarno. 

Tak lama kemudian, Ahmad Kirjauhari mengabari Suwarno lewat pesan singkat. Suwarno langsung menelepon menawarkan waktu dan tempat bertemu. Ahmad Kirjauhari menjawab, terserah saja.

Sorenya, sekitar pukul 03.30, Said Saqlul Amri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, mengantar sejumlah uang di rumah dinas Gubernur Riau pada Wan Amir Firdaus. Masing-masing berjumlah Rp 500 juta dan Rp 400 juta.

Setelah menerima uang tersebut, Wan Amir Firdaus menemui Suwarno Kepala Sub Bagian Keuangan Sekda Provinsi Riau. Suwarno diperintahkan segera menyerahkan uang sebesar Rp 900 juta pada Ahmad Kirjauhari. Semua uang disimpan dalam tas ransel hitam.

Suwarno segera membawa uang tersebut dengan terlebih dahulu mampir di kantornya. Di sana ia menambah Rp 110 juta lagi dan menaruhnya dalam tas tenteng. Total uang Rp 1.010.000.000 ini sesuai permintaan Anas Maamun.

Sekitar pukul 19.00, Ahmad Kirjauhari menggunakan mobil yaris silver nomor BM 1391 BC, bertemu dengan Suwarno dan Burhanuddin di parkiran gedung DPRD. Suwarno dan Burhanuddin memasukkan langsung uang dalam tas ransel hitam dan tas tenteng dalam mobil Ahmad Kirjauhari.

Esoknya, Ahmad Kirjauhari langsung menemui Johar Firdaus di gedung DPRD. Ia memberitahu telah menerima uang yang dijanjikan Anas Maamun. Johar Firdaus tak lantas mengambil uang itu. Ia minta Ahmad Kirjauhari untuk menyimpannya terlebih dahulu.

Siangnya, di ruang rapat medium DPRD, Johar Firdaus memimpin pembahasan KUA PPAS RAPBD tahun anggaran 2015. Karena Banggar belum juga menerima buku KUA PPAS, rapat akhirnya ditunda.

Malam harinya, Johar Firdaus mengundang beberapa orang anggota DPRD. Diantaranya, Koko Iskandar, Noviwaldy Jusman, T Rusli Ahmad, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah serta M Yafiz mewakili Pemerintah Provinsi Riau bertemu di ruang khsusus DPRD.

Johar Firdaus menyampaikan, waktu untuk membahas KUA PPAS tahun anggaran 2015 tidak cukup karena masa jabatan anggota dewan akan berakhir. Oleh karena itu, Johar Firdaus, Noviwaldy Jusman dan M Yafiz langsung menandatangani nota kesepakatan KUA antara Pemerintah Provinsi Riau dengan DPRD Provinsi Riau Nomor: 60/NK/IX/2014 dan Nomor: 18/SKB/PIMP/DPRD/2014, serta nota kesepakatan PPAS Nomor: 61/NK/IX/2014 dan Nomor: 19/SKB/PIMP/DPRD/2014.

Noviwaldy Jusman dalam persidangan mengatakan, awalnya tidak mau menandatangani karena buku KUA PPAS belum dibahas dengan seluruh anggota dewan. Tapi, karena suara Johar Firdaus malam itu agak meninggi, ia akhirnya ikut tandatangan.

Akhirnya, 3 September 2014, Anas Maamun langsung menyampaikan nota keuangan dihadapan anggota DPRD.

Satu hari kemudian, RAPBD tahun anggaran 2015 dengan mudah disahkan jadi Perda APBD tahun anggaran 2015. Ditandatangani langsung oleh Pimpinan DPRD Provinsi Riau dengan Gubernur Riau melalui surat Nomor: 21/SKB/PIMP/DPRD/2014 dan Nomor: 63/NPB/IX/2014. Artinya, penetapan APBD 2015 disahkan dua hari menjelang masa jabatan anggota dewan berakhir.

Hanya saja, dalam lampiran persetujuan terdapat ringkasan APBD 2015 yang belum memasukkan aspirasi anggota dewan, berupa program dengan nilai masing-masing sebesar Rp 2 miliar.

Pada 6 September 2014, masa bakti anggota dewan periode 2009-2014 pun berakhir. Dari 55 orang anggota dewan periode ini, hanya 6 orang yang dilantik kembali untuk periode 2014-2019. Diantaranya, Suparman, Noviwaldy Jusman dan Hazmi Setiadi. Tiga lagi tidak disebutkan dalam persidangan. Jumlah anggota dewan untuk periode baru ini juga bertambah dari 55 menjadi 65 anggota.

Dua hari berselang, pukul 16.30, di rumah makan empek-empek Jalan Sumatera Pekanbaru, Ahmad Kirjauhari bersama Riky Hariansyah membuat catatan nama-nama anggota dewan yang akan menerima uang.

Rinciannya: Ahmad Kirjauhari Rp 100 juta. Johar Firdaus Rp 125 juta. T Rusli Ahmad Wakil Ketua DPRD, Noviwaldy Jusman Wakil Ketua DPRD, Hazmi Setiadi Wakil Ketua DPRD, Ilyas Labai Ketua Komis A, Zukri Misran Ketua Komisi B, Azis Zainal Ketua Komisi C, Bagus Santoso Ketua Komisi D, Iwa Sirwani Bibra Ketua Fraksi Golkar, Koko Iskandar Ketua Fraksi Demokrat, Robin P Hutagalung Ketua Fraksi PDIP, Mansur Ketua Fraksi PKS, Rusli Efendi Ketua Fraksi PPP, Abdul Wahid Ketua Fraksi Gabung, Ramli Sanur Ketua Fraksi PAN dan Nur Zaman Wakil Ketua Komisi B masing-masing mendapat Rp 40 juta.

Sementara, Mahdinur Anggota Komisi C, Edi Yatim Anggota Komisi B, Safrudin Saan Sekretaris Komisi A dan Solihin Dahlan Anggota Komisi C masing-masing mendapat Rp 30 juta. Riki Hariansyah sendiri mendapat Rp 50 juta.

Pada saat itu juga, setelah menulis nama-nama anggota dewan tadi, Johar Firdaus tiba-tiba menelepon Ahmad Kirjauhari dan Riky Hariansyah untuk datang ke cafe lick latte Jalan Arifin Ahmad.

Saat bertemu dan melihat catatan yang dibuat oleh Ahmad Kirjauhari, Johar Firdaus minta tambah bagian menjadi Rp 200 juta. Namun, kesepakatan terakhir, Johar Firdaus diputuskan mendapat jatah Rp 155 juta. Sebelum berpisah, Johar Firdaus minta uang itu segera diantar.

Malamnya, Ahmad Kirjauhari melalui Riky Hariansyah menyerah uang Rp 150 juta di kediaman Johar Firdaus. Sekaligus malam itu juga, Ahmad Kirjauhari menyerahkan bagian Riky Hariansyah dan anggota dewan lainnya sebesar Rp 250 juta. Johar Firdaus keberatan karena dikasih tidak sesuai kesepakatan. “Inilah yang dikasih Ahmad Kirjauhari,” jelas Riki Hariansyah.

Kenyataannya, uang tersebut tidak dibagikan sesuai nama-nama yang dicatat. Pada 9 September 2014, Ahmad Kirjauhari menyerahkan Rp 30 juta pada Solihin Dahlan. Pada 11 September 2014, Riki Hariansyah menyerahkan Rp 10 juta pada Gumpita. Pada 20 September 2014, sewaktu Ahmad Kirjauhari pulang dari Batam, bertemu dengan Johar Firdaus. Johar Firdaus minta tambahan Rp 100 juta.

Ahmad Kirjauhari baru mengirim uang tambahan saat berada di Bagan Siapi-api. Ia lalu mengirim uang tersebut melalui travel Alisan, 21 September 2014. Johar Firdaus menerimanya pada hari itu juga. Johar Firdaus membenarkannya pada saat dipersidangan. Sisa uang selanjutnya dibagi antara Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah.

Ditengah anggota dewan bagi-bagi duit, pada 11 September, Anas Maamun mengkoreksi sendiri RAPBD tahun anggaran 2015 yang sudah disetujui oleh anggota DPRD tadi. Ia memasukkan aspirasi anggota dewan yang termaktub dalam ringkasan lampiran persetujuan.

Tiga hari kemudian, tanpa ada pembahasan dan persetujuan anggota dewan lagi, Anas Maamun mengirim RAPBD tahun anggaran 2015 yang telah dikoreksinya, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Selain menerima sejumlah uang, anggota dewan juga menerima perpanjangan pinjam pakai mobil dinas, diantaranya: Johar Firdaus  mendapat Sedan Toyota Crown, Sedan Toyota Camry dan Toyota Land Cruiser. Noviwaldy Jusman, Rusli Ahmad dan Hazmi Setiadi masing-masing mendapat Sedan Toyota Camry dan Toyota Fortuner. Sementara 51 anggota dewan lainnya mendapat satu mobil Nissan Xtrail.

Berdasarkan keterangan M Rizal Staff Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretariat DPRD dan Ayub Khan Kepala Biro Administrasi dan Perlengkapan 2014, sejak tanggal 25 Agustus sampai Desember 2014, belum ada pengadaan mobil dinas baru untuk anggota dewan periode 2014-2019. Sehingga pimpinan dan anggota dewan lainnya menggunakan mobil dinas periode sebelumnya.

Suparman yang menjabat Ketua DPRD lalu menggunakan Sedan Toyota Crown dan Sedan Toyoto Camry yang pernah dipakai Johar Firdaus saat menjabat. Satu lagi Nissan Xtrail yang dipakainya saat menjadi anggota. Sementara mobil Toyota Land Cruiser yang sempat dipakai Johar Firdaus telah dilelang dan pemenangnya Johar Firdaus sendiri.

Sementara Noviwaldy Jusman dan Hazmi Setiadi mendapat jatah Toyota Camry dan Toyota Fortuner. Mobil ini juga mereka pakai saat menjabat pada periode sebelumnya. Sebab mereka kembali diangkat jadi Wakil Ketua DPRD.

Tapi, pengakuan Suparman dipersidangan, ia menyerahkan kembali 3 unit mobil tersebut, pada bulan Mei 2015 karena terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu pada Pilkada serentak 2015.

DALAM perkara ini, Ahmad Kirjauhari terlebih dahulu divonis bersalah. Majelis hakim pengadilan negeri Pekanbaru menghukumnya 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta, pada 17 Desember 2015. Dari sini, komis anti rasuah kemudian menetapkan Johar Firdaus dan Suparman sebagai tersangka.

Namun, dalam putusan majelis hakim memvonis keduanya dengan hukuman yang berbeda. Johar Firduas dihukum bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang, tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang, tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Johar Firdaus dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan serta membayar denda Rp 200 juta. Jika tak sanggup membayar diganti dengan tambahan kurungan selama 3 bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu. 

Hal yang memberatkan terdakwa Johar Firdaus karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selama persidangan terdakwa juga tak mengakui perbuatannya. Yang meringan terdakwa hanya berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara, Suparman tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif yang dituntut oleh penuntut umum. Baik dakwaan pertama maupun yang kedua. Oleh karenanya, terdakwa Suparman harus dibebaskan dan dipulihkan haknya. Serta membebankan biaya perkara pada negara Rp 10 ribu.

Majelis hakim menilai, Suparman tidak terbukti menerima hadiah berupa uang atau janji. Karena, melihat fakta-fakta persidangan nama Suparman tidak termasuk dalam daftar penerima uang yang ditulis oleh Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah, maupun yang diserahkan langsung oleh keduanya.

Majelis hakim pun menyatakan Suparman harus dibebaskan dari segala tuntutan.
Terkait pinjam pakai mobil dinas, majelis hakim juga menyatakan keduanya tidak bersalah. Pasalnya, anggota dewan yang tidak mengembalikan mobil dinas setelah masa jabatan berakhir, menurut majelis hakim bukan suatu bentuk menerima hadiah atau janji, tapi pembangkangan yang dilalukan oleh anggota dewan tersebut.

Pendapat majelis hakim dilandaskan, pada pasal 1 angka 20 Permendagri Nomor 17 tahun 2007 dan berita acara sewaktu anggota DPRD menerima pinjam pakai mobil dinas tahun 2009. Bunyinya, apabila yang bersangkutan berhenti, maka pihak kedua wajib mengembalikan mobil dinas ke sekretariat daerah.

Selain itu, surat permohonan perpanjangan pinjam pakai mobil dinas yang dilayangkan Johar Firdaus, juga tidak mendapat disposisi persetujuan dari Anas Maamun selaku Gubernur Riau. Tak hanya itu, majelis hakim juga berpegang pada keterangan Noverius selaku Kepala Satpol PP Provinsi Riau. Katanya, September 2014, ia pernah diperintahkan Suparman untuk menarik kendaraan dinas anggota dewan yang tidak menjabat lagi.

Pengakuan yang sama dari Noverius dan M Rizal juga mengatakan, bahwa Suparman yang menjabat Ketua DPRD saat itu menggunakan uang pribadinya untuk biaya operasional penarikan kendaraan dinas tersebut. Hasilnya, kendaraan dinas bisa terkumpul semua kecuali Toyota Land Cruiser yang dipakai oleh Johar Firdaus saat menjabat. Pada Desember mobil tersebut berhasil di lelang dan pemenangnya Johar Firdaus sendiri.

Suasana sidang langsung riuh ketika majelis hakim mengetuk palu menutup sidang. Suparman langsung sujud sementara Johar Firdaus hanya tertunduk. Orang-orang dalam persidangan ada yang menangis bahkan pingsan. Lantunan takbir dan tahmid tak henti-hentinya terucap dalam ruang sidang.

Setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Suparman angkat bicara. “Allah telah menunjukkan kebenaran itu. Terimakasih atas dukungan masyarakat semua.” Ia lalu memerintahkan semua pengunjung untuk meninggalkan pengadilan dengan tertib.

Penuntut umum tak memberi komentar apapun pasca putusan oleh majelis hakim. Usai persidangan, dihadapan media penuntut umum menyampaikan, akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sepanjang menangani perkara korupsi di Riau, ini pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi kalah di persidangan.*
Read More