| Siswa SPN Pekanbaru belajar cara perbanyakan tanaman pada seorang pemandu kebun. @Suryadi |
Selasa, 26 Maret 2019
Seratus
siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru duduk berderet di atas lapangan
bola voly. Sambil pegang buku dan pena, mereka memperhatikan seorang asisten
perbanyakan bibit di Balai Benih Induk Hortikultira (BBIH) Padang Marpoyan
Pekanbaru. Mereka belajar okulasi dan sambung bibit tanaman.
Selasa, 05 Maret 2019
Falalini Halawa dan PN Teluk Kuantan
| Falalini Halawa jelang putusan majelis hakim. @suryadi |
Tidak
terpikir sebelumnya akan bermalam di Teluk Kuantan, pusat Kabupaten Kuantan
Singingi atau Kuansing. Saya, bersama Anggi Romadhoni wartawan Antara Riau dan tiga orang teman-teman WWF Riau, hendak menghadiri sidang
pembelaan penasihat hukum terdakwa Falalini Halawa.
Rabu, 27 Februari 2019
BBKSDA Riau Evakuasi Macan Dahan dari Kolong Rumah Warga
Oleh Suryadi
![]() |
| Macan Dahan tersandera karena klaim penguasaan lahan di Riau. Sumber: Mongabay.co.id |
Seorang
warga Kelurahan Rengat, Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu memberitahu Tim Rescue
Bidang Konservasi Sumberdaya Alam Riau, perihal seekor Macan Dahan di kolong
rumahnya. Sekitar pukul 11.00 tim tiba di lokasi bersama Pusat Konservasi
Harimau Sumatera, kepolisian, TNI, Camat dan Satpol PP, Jumat (20/7/2018).
Minggu, 17 Februari 2019
Aksi Bersih Sampah Menyambut Tahun 2019
| Perempuan-perempuan komunitas clean the city. |
Sejumlah
pemuda, memakai kaos biru bertuliskan clean
the city, mengajak orang-orang dikeramaian malam jelang pergantian tahun
untuk tidak membuang sampah sembarangan. Mereka keliling taman di pertigaan
Jalan Arifin Ahmad-Sudirman, sambil memamerkan spanduk dan styrofoam berisi ajakan menjaga kebersihan.
Jumat, 01 Februari 2019
Begini Inflasi, Nilai Tukar Petani, Ekspor Impor dan Potensi Desa Riau 2018
| Aden Gultom, Kepala BPS Riau, beri keterangan pada salah satu televisi lokal usai menyampaikan laporan bulanan ekonomi Riau pada wartawan. |
Badan
Pusat Statistik (BPS) Riau memaparkan empat hal di atas di hadapan wartawan,
Rabu (2/1/2019). Aden Gultom memulai pemaparannya setelah mendengar terlebih
dahulu siaran pers BPS Pusat lewat video
conference.
Daftar Anggota AJI Pekanbaru
![]() |
| Di stand Fopersma pada Festival Media AJI di Perpustakaan Soeman Hs Pekanbaru. |
Saya
menyerahkan empat lembar formulir keanggotaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Pekanbaru, akhir Januari kemarin. Lembar pertama berisi data diri. Berikutnya
lembar rekomendasi 3 anggota AJI Pekanbaru. Ditambah lembar berisi beberapa judul
tulisan yang pernah dimuat pada media tempat saya bekerja dan terakhir lembar kode
etik AJI.
Selasa, 29 Januari 2019
Ketemu Orangtua Qei
![]() |
| Bersama orangtua Qei dan adik-adiknya sebelum mereka kembali ke Tanjung Pinang. |
Ayah
Sumarno dan Mak Isnaniah beserta anak bungsunya Khairu Ummah, datang ke
Pekanbaru, Jumat 25 Januari 2019. Mereka dari Tanjung Pinang, untuk menghadiri
wisuda anak keduanya Khairunnisa di Universitas Islam Riau (UIR), Sabtunya. Khairunnisa
lulusan Matematika Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Minggu, 27 Januari 2019
Bekal dari Orangtua untuk Anak-anaknya
![]() |
| Udin makan malam dengan ikan dari Panipahan. |
Syahruddin,
adik saya nomor dua, tiba di Pekanbaru, jelang maghrib, Minggu 27 Januari 2019.
Udin—panggilannya—menghabiskan libur semester ganjil lebih dua minggu, di Panipahan,
Ibu Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, paling ujung
Provinsi Riau, berbatasan dengan Aek Jamu, Sumatera Utara.
Sabtu, 26 Januari 2019
AJI Pekanbaru Tolak Remisi Atas Susrama
![]() |
| Tandatangan protes atas remisi yang diberikan Jokowi pada Susrama terpidana otak pembunuhan Prabangsa. |
Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, protes remisi Jokowi atas Susrama,
terpidana otak pembunuhan Prabangsa, Jurnalis Radar Bali. Mereka gelar spanduk dan
poster, minta Jokowi cabut remisi, di Bundaran Tugu Zapin, depan Kantor
Gubernur Riau pada pagi hari bebas berkendaraan. Orang-orang melihat aksi ini
dan membubuhkan tandatangan pada spanduk.
Minggu, 20 Januari 2019
Dua Pekan di Siak
| Tiap akhir pekan, banyak muda-mudi mengitari Taman Tengku Agung di bawah jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah, Siak. |
Jumat
petang, 5 Januari 2019, saya tiba di Kabupaten Siak, Riau. Saya hendak menulis
beberapa cerita berkaitan lingkungan di sana. Mulai masalah pencemaran sungai
karena limbah sawit, pembangunan taman teknologi pertanian, kegiatan petani
dampingan Badan Restorasi Gambut dan berakhir pada panen raya padi yang
dihadiri Luhut Binsar Panjaitan, Menko Kemaritiman.
Jumat, 11 Januari 2019
Jatuh Cinta pada Khairiyyah
![]() |
| Kami menikmati kopi Kimteng dan Gandum Kukus di SKA Mall Pekambaru. |
Saya
kali pertama bertemu Qei—panggilan sehari-hari Khairiyyah—17 Juli 2013. Dia
bersama seniornya Hendra, jadi pewara pada hari jadi Bahana Mahasiswa ke 30.
Bahana, lembaga pers mahasiswa Universitas Riau. Saya reporter waktu itu.
Seingat saya, kami tidak ada terlibat obrolan sampai acara itu selesai, kecuali
pada Hendra. Itupun hanya beberapa kali di belakang panggung.
Jumat, 08 September 2017
Tarmizi
Informan dari Desa Jumrah
Oleh Suryadi
![]() |
| Tarmizi depan rumahnya di Desa Jumrah. Foto Jikalahari |
SAYA ini sejak tahun 80
an sudah keluar masuk dalam hutan Jumrah bahkan sampai Dumai sana. Saya tahu
isi dalam hutan itu. Bersama warga di sini menebang kayu buat rumah. Sekarang
kayu sudah tidak ada sejak perusahan Ruas Utama Jaya masuk. Mereka menebang
hutan dan menanam akasia.
Mata pencaharian warga sudah tidak ada lagi
dari hutan itu. Bahkan lahan warga juga diklaim sama perusahaan. Warga jadi
takut mau menanam. Sewaktu-waktu pasti diusir oleh perusahaan.
Kami sering diajak rapat oleh pemerintah
desa bersama perwakilan perusahaan. Kami hanya minta perusahaan menunjukkan
tapal batas konsesi mereka. Tapi mereka cuma bilang iya saja.
“Nanti akan
ditunjukkan.” Sampai sekarang sudah bertahun-tahun kami tak tau di mana batas lahan kami dengan perusahaan.
Menjenguk Ridwan
Aktivis Serikat Tani Riau. Dihukum 17,6 tahun penjara.
Oleh Suryadi
![]() |
| Ridwan di Sel Tahanan Bengkalis. Foto: Berdikari online |
SEKITAR pukul 10, orang-orang mengantre di
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jalan Pertanian Kabupaten Bengkalis.
Satu persatu menunggu panggilan berdasarkan nomor antrean. Dengan tujuan,
menemui keluarga dan sahabat dalam Lapas.
Cik Manan, Sekat Kanal dan Menanam Pohon
Cik Manan salah seorang yang peduli dengan lingkungan.
Ia menjaga kearifan lokal dengan mempertahankan tanaman sagu. Orang yang datang
diwajibkan menanam pohon.
Oleh Suryadi
OKTOBER
dua
tahun lalu, Abdul Manan diajak ke Jakarta. Bersamanya ikut beberapa aktivis
lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Haris Gunawan akademisi
Universitas Riau yang kini jadi anggota Badan Restorasi Gambut, Greenpeace dan Yayasan Perspektif Baru.
Hipam, Pegiat Alam Pelindung Gajah
Satu komunitas peduli dengan kondisi gajah yang
tersisa. Tak punya pengalaman tapi belajar saat mendampingi petugas dari
pemerintah.
Oleh Suryadi
| Punggawa Hipam |
SEKELOMPOK pemuda dari Duri
Kabupaten Bengkalis hobi mendaki gunung. Salah satu gunung yang sering mereka
daki adalah Merapi, di Sumatera Barat. Saking seringnya mandaki dan berkumpul
di atas gunung, mereka buat satu komunitas yang giat melestarikan lingkungan.
Darwis dalam Hutan Bakau
Sejak Soeharto masih jadi presiden, Darwis menolak
perluasan pelabuhan di Dumia. Karena merusak hutan bakau sepanjang pesisir kota
tersebut.
Oleh Suryadi
| Darwis di Hutan Bakau Dumai. |
SORE sekitar pukul 3,
seorang pria duduk diujung jalan. Memakai kopiah, kaos putih dan sarung.
Kulitnya cokelat dan jenggotnya putih. Dia mendekat seraya mengucapkan salam
dan menjabat tangan.
Selasa, 25 Juli 2017
Bikin Film Wartawan Terima Amplop
Bagaimana reaksi anda bila wartawan minta bayaran
setelah menjalani tugas?
| Menyampaikan laporan, sebelum kelas jurnalisme sastrawi ditutup. |
Minggu 23 Juli 2017, setelah pengurus LPM
Bahana Mahasiswa Universitas Riau menutup kelas jurnalisme sastrawi di Asrama
Haji Siak Sri Indrapura, seorang laki-laki memakai seragam salah satu
organisasi wartawan, menghampiri dari belakang.
Dengan suara pelan mengarah ke telinga, ia
berujar, mas, boleh bantu kita uang minyak? Saya tak beri jawaban langsung.
Sambil jalan, ia terus bicara panjang lebar.
Jumat, 21 Juli 2017
Pantau Mesti Bikin Kursus Narasi di Pekanbaru
Repotnya mencari pengajar jurnalisme di Pekanbaru
Pagi ini saya, Andreas Harsono, Jeffri dan Badru jalan kaki dari Asrama Haji Siak Sri Indrapura ke rumah Hermawan Hariadi. Jaraknya lebih kurang 3 kilometer. Di Studio Siak Video miliknya, Hermawan Hariadi menyuguhkan kopi panas, air putih dingin berikut dengan brownies.
Kami ngobrol banyak hal. Mulai dari kelas jurnalisme sastrawi, soal lingkungan di Riau, isu agama, intoleransi bahkan soal gay. Andreas Harsono tiba-tiba bilang, bahwa ia ingin pensiun lebih awal, sekitar tiga tahun lagi. Sekarang ia sedang bekerja untuk human rights watch. Kantornya ada di Tokyo. Tapi banyak bekerja di Indonesia.
Katanya, tiga tahun lagi ia tidak perlu repot memikirkan tanggungan keluarga. Kredit rumah akan selesai tahun depan. Putranya, Norman Harsono tidak lama lagi akan menyelesaikan kuliah di Kuala Lumpur, Malaysia. Asuransi pendidikan putrinya Diana, sudah akan beres sampai ia kuliah.
Lalu, Andreas Harsono bertanya. Apa yang harus ia perbuat setelah banyak waktu luang nanti?
Ia menginginkan ada semacam warisan. Bukan untuk keluarga, tapi untuk orang banyak. Berguna bagi masa depan Indonesia.
Saya
menawarkan, agar kursus jurnalisme di Pantau dibikin lebih luas lagi. Tinggal
merubah lokasi kursus. Bila selama ini Pantau bikin kursus di Jakarta, saya
minta ia dilakukan di tiap daerah termasuk di Pekanbaru. Ia bisa kerjasama
dengan Riau Pos dan Tribun Pekanbaru—dua harian cukup besar di Riau. Termasuk
media ditiap daerah.
Ini
penting. Pasalnya, bila kami hendak merekrut calon wartawan Bahana Mahasiswa,
mencari pengajar jurnalisme repotnya setengah mati. Terutama untuk bicara
elemen jurnalisme dan feature. Ngomongin piramida terbalik pun kadang
berlepotan bahkan suka ngawur soal laku wartawan.
Pernah
seorang wartawan bilang, menerima amplop tidak masalah asal laporan yang
ditulis tidak terpengaruh karena pemberian itu. Dalam hati saya bilang, ini
sinting. Repotnya, kami harus menambah sedikit sesi dalam kelas untuk
meluruskan kembali ceramah menyimpang tadi.
Tidak
hanya itu, di Pekanbaru—pusat media dan tumbuhnya wartawan di Riau—belum ada
wartawan dan media yang menyediakan halaman untuk bikin laporan panjang.
Mestinya ini penting untuk menggairahkan kembali minat baca orang Riau termasuk
mengembalikan kepercayaan publik pada media, terlebih pada wartawan.
Laporan
panjang pasti dikerjakan dengan serius dan disiplin verifikasi. Punya banyak
waktu untuk diskusi. Bahkan Ada perdebatan untuk menghasilkan laporan yang
menarik. Situasi ini pasti akan lebih mendidik wartawan.
Ada
beberapa orang dari Pekanbaru yang pernah ikut kelas narasi di Pantau. Umumnya,
mereka masih pers mahasiswa kala itu. Rahmi Carolina saat di Aklamasi
Univeritas Islam Riau, Fenta, Nurul Fitria, Ayesha Adma, Suryadi, Rizky
Ramadhan dan Eka Kurniawati di Bahana Mahasiswa Universitas Riau.
Mereka
tidak ada yang bekerja di media profesional setelah mengikuti kelas. Rahmi dan
Nurul Fitria bekerja untuk WWF Riau dan Jikalahari. Ayesha Adma sedang
menyelesaikan kuliah meski pernah magang di salah satu harian di Pekanbaru,
tapi mengurusi iklan. Sedangkan Suryadi, Rizki dan Eka masih mengurus Bahana
Mahasiswa.
Andreas
Harsono mengerutkan bibir seraya mengangguk. Tiba-tiba saya kebelet ingin buang
air besar. Icha, putri sulung Hermawan Hariadi menunjukkan arah toilet. Saya
tak tahu lagi apa yang mereka omongin. Setelahnya, saya sedikit lega dan
mengajak kembali ke Asrama.
Tulisan ini dibuat
disela kelas jurnalisme sastrawi. Siak, 17 sampai 23 Juli 2017.*
Jumat, 24 Maret 2017
Ranperda RTRWP Riau Belum Mengakomodir Kepentingan Masyarakat
Belasan tahun RTRW Provinsi Riau tak kunjung disahkan.
Pasalnya lebih mementingkan korporasi ketimbang masyarakat.
Oleh Suryadi
RANCANGAN Peraturan Daerah
(Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tak kunjung
dirampungkan hingga penghujung tahun 2016. Ini dikarenakan hasil temuan Panitia
Khusus (Pansus) terhadap perusahaan yang bermasalah. Dari temuan langsung
dilapangan, beberapa perusahaan tidak memilik izin pembukaan lahan.
Baru-baru ini, Pansus Ranperda RTRW
mengurungkan niat untuk melakukan holding
zone terhadap 629 ribu hektar lahan di Kabupaten Kuantan Singingi. Lahan
yang semula diklaim milik masyarakat ternyata didominasi oleh perusahaan. Tak
hanya itu, di lahan tersebut juga ditemukan pabrik.
Tim Pansus yang semula menjadwalkan RTRW
akan rampung di awal tahun ini, akhirnya kembali menunda hingga tiga bulan ke
depan. Asri Auzar Ketua Tim Pansus, dalam keterangannya di Koran Tribun
Pekanbaru 5 Januari, mengatakan, ia tak ingin RTRW ini bermasalah setelah
ditetapkan oleh anggota dewan. Melihat kejadian di Kabupaten Kuantan Singingi,
Tim Pansus terus melakukan pengecekan di kabupaten lainnya.
BERDASARKAN SK Menteri
Kehutanan (Menhut) nomor 878 tahun 2014 dan SK Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK) nomor 393 tahun 2016, luas kawasan hutan Provinsi Riau
berjumlah 5.444.163 hektar.
Dalam merumuskan Ranperda RTRW, Pansus
mengacu pada SK 673/MENLHK-II/2014 tanggal 8 Agustus, tentang perubahan
peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas lebih kurang
1.638.249 hektar. Juga SK 878/Menhut-II/2014 tanggal 29 September, tentang
kawasan hutan Provinsi Riau dengan luas area penggunaan lain lebih kurang
1.626.566 hektar.
Ada lagi melalui SK 314/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016
tanggal 20 April, tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan
kawasan hutan, bertambah dari SK 878 seluas lebih kurang 65.125 hektar jo SK
393/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2016 tanggal 23 Mei. Jadi, total perubahan kawasan
hutan menjadi bukan kawasan hutan yang disetujui dalam SK tersebut 1.690.924
hektar.
Dalam majalah Tempias Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari)
dijelaskan, pembahasan RTRW Provinsi Riau dimulai pada 2009, masa pemerintahan
Rusli Zainal sebagai Gubernur. Pemerintah saat itu mengusulkan lebih kurang
3.530.696 hektar kawasan hutan Riau diubah statusnya menjadi bukan kawasan
hutan.
Usulan ini disambut oleh Menteri Kehutanan
dengan membentuk Tim Terpadu (Timdu). Tiga tahun kemudian, Timdu
merekomendasikan 2.740.586 hektar. Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan kemudian
mengeluarkan SK 673 pada 8 Agustus 2014. SK ini tidak mengakomodir seluruh
rekomendasi Timdu, melainkan hanya menyetujui 1.638.294 hektar untuk dilepas
statusnya menjadi bukan kawasan hutan.
Zulkifli Hasan menyerahkan langsung SK
tersebut pada Anas Maamun selaku Gubernur Riau saat peringatan hari jadi
Provinsi Riau, satu hari setelah SK ditandatangani. Meski begitu, Zulkifli
Hasan kembali memberi kesempatan pada pemerintah untuk mengajukan lahan
masyarakat yang belum diakomodir dalam SK tersebut.
Kesempatan inilah yang membuat Anas Maamun
ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Gulat Manurung, di perumahan
Citra Grand Cibubur Jakarta, 25 September 2014. Gulat Manurung adalah Dosen
Fakultas Pertanian Universitas Riau. Keduanya terlibat kasus suap alih fungsi
lahan dalam kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hilir.
Selian itu, dua nama pemiliki korporasi juga
terlibat dalam kasus ini. Mereka Edison Marudut pemilik PT Citra Hokiana
Triutama di Duri dan Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma di Indragiri Hulu.
Keduanya ikut menyuap Anas Maamun agar kebun sawit mereka yang semula berada
dalam kawasan hutan dimasukkan dalam usulan revisi RTRW Provinsi Riau. Peran
Gulat Manurung sangat dominan dalam kasus ini karena ikut memfasilitasi kedua
pemilik korporasi tersebut, alias jadi penghubung dengan Anas Maamun.
Meski sudah ada yang ditangkap dalam
persoalan RTRW Provinsi Riau, anggota Pansus tetap berupaya untuk merampungkan
pekerjaan yang telah lama tertunda ini.
Belakangan, setelah RTRW hendak
dirampungkan, muncul penolakan terutama dari aktivis yang aktif menyoal isu
lingkungan di Provinsi Riau. “RTRW ini justru lebih menguntungkan perusahaan-perusahaan
besar,” jelas Nursamsu, Koordinator Eyes
on the Forest, dalam diskusi yang ditaja oleh Forest Student Club di Aula Balai Konservasi Sumberdaya Alam Riau.
Eyes on the Forest adalah satu organisasi
lingkungan yang anggotanya terdiri dari Jikalahari, Wahan Lingkungan Hidup
(Walhi) Riau dan World Wide Fund (WWF) Program Riau. Sementara Forest Student
Club, kelompok diskusi mahasiswa Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Riau.
Hasil pengecekan di lapangan yang dilakukan
Eyes on the Forest, menemukan 26
perusahaan menggunakan lahan di dalam kawasan hutan alias tidak memiliki izin
pelepasan kawasan hutan. Juga menanam kelap sawit tanpa izin hak guna usaha (HGU).
Perusahaan tersebut:
PT Agro Abadi, PT Meskom Agro Sarimas, PT
Torusganda, PT Riau Agung Karya Abadi, PT Peputra Supra Jaya, PT Arindo Tri
Sejahtera, PT Damara Abadi, PT Jalur Pusaka Sakti Kumala, PT Kampar Palma
Utama, PT Perdana Inti Sawit Perkasa, PT Sawit Unggul Prima Plantation, PT
Wasundari Indah, PT Yutani Suadiri, PT Masuba Citra Mandiri dan PT Kinabalu.
Adalagi PT Percohu Permai, PT Pesawoan
Raya, PT Sinar Reksa Kencana, PT Bumi Sawit Perkasa, PT Sinar Siak Dian Permai,
PT Surya Agrolika Reksa, Koperasi Air Kehidupan, PT Wanasari Nusantara/KUD
Tupan Tri Bhakti, PT Tri Bhakti Sarimas/KUD Prima Sehati, PT Ramajaya Pramukti
dan Koperasi Dubalang Jaya Mandiri.
Seluruh perusahaan di atas menggunakan
lahan tanpa izin pelepasan kawasan hutan seluas 100 ribu hektar. “Kita ambil
sampel segitu saja. Karena untuk mengecek 1,6 juta hektar butuh waktu panjang,”
ujar Nursamsu. Pengecekan yang dilakukan Eyes
on the Forest mengacu pada SK 673 dan SK 878.
Kata Nursamsu, dalam diskusi bersama tokoh
adat, tokoh masyarakat dan pemuda serta Ketua Pansus RTRW di Lembaga Adat
Melayu Riau, dari pengecekan 100 ribu hektar dilapangan, hanya 18 ribu hektar
yang memiliki HGU. Sisanyanya, 82 ribu hektar tidak memiliki izin HGU.
Selain itu, Tim Pansus Monitoring dan
Evaluasi Perizinan DPRD Provinsi Riau juga menemukan kerugian negara akibat
perusahaan yang tidak memiliki izin. Kerugian tersebut mencapai triliunan
rupiah akibat tak membayar pajak. “Kalau itu dikelola dengan baik bisa menjadi
pendapatan daerah,” ujar Suhardiman Amby, Ketua Tim Pansus Monitoring dan
Evaluasi, dalam sesi diskusi RTRW di Kantor Redaksi Bahana, akhir tahun lalu.
Tim Pansus Monitoring dan Evaluasi telah
melaporkan perusahaan hasil temuannya pada Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Badan Lingkungan Hidup Riau.
Temuan Tim Pansus disambut oleh Koalisi
Rakyat Riau (KRR). Ini satu kelompok masyarakat sipil yang diisi oleh
organisasi mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh masyarakat dan
akademisi. Ia dibentuk sejak RTRW mulai dibahas oleh anggota legislatif daerah.
Koordinatornya A. Z. Fachri Yasin, pengajar di Fakultas Pertanian dan
Peternakan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.
Pekan ketiga bulan Januari 2017, KRR juga melaporkan
33 perusahaan kelapa sawit ke Polda Riau. Perusahaan ini diduga membuka lahan
tanpa izin seluas 103.320 hektar dan menanam kelapa sawit tanpa izin HGU seluas
203.977 hektar. “Dalam analisis kita, negara mengalami kerugian Rp 2,5
triliun,” kata Fachri Yasin.
Perusahaan yang dilaporkan terdapat di 9
kabupaten di Riau. Paling banyak di Indragiri Hulu, diantaranya: PT Kencana
Amal Tani, PT Karisma Riau Sentosa, PT Seko Indah, PT Panca Agro Lestari, PT
Siberida Subur, PT Palma Satu dan PT Banyu Bening Utama.
Rokan Hulu dan Pelalawan masing-masing
terdapat 5 perusahaan. Diantaranya: PT Hutahean, PT Arya Rama Prakarsa, PT
Aditya Palma Nusantara, PT Air Jernih dan PT Eluan Mahkota. PT Surya Brata
Sena, PT Peputra Supra Jaya, PT Inecda Plantation, PT Ganda Hera Hendana dan PT
Mekarsari Alam Lestari.
Kampar dan Kuantan Singingi masing-masing
terdapat 4 perusahaan. Diantaranya: PT Egasuti Nasakti, PT Inti Kamparindo, PT
Johan Sentosa dan PT Sewangi Sawit Sejahtera. PT Duta Palma Nusantara, PT
Cirenti Subur, PT Wana Jingga Timur dan PT Perkebunan Nusantara V.
Selain itu, Rokan Hilir dan Indragiri Hilir
masing-masing terdapat 3 perusahaan. Diantaranya: PT Jatim Jaya Perkasa, PT
Salim Ivomas Pratama dan PT Cibaliung Tunggal Plantation. PT Guntung Hasrat Makmur, PT Guntung Idaman
Nusa dan PT Bumi Palma Lestari Persada. Terakhir, Bengkalis dan Siak
masing-masing satu perusahaan. PT Marita Makmur dan PT Fortius Agro Wisata.
Korporasi yang dilaporkan diduga melanggar Undang-Undang
Nomor 18 tahun 2013 pasal 17 ayat (2) huruf b tentang, Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan: setiap
orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam
kawasan hutan.
Tak hanya itu, 33 korporasi juga diduga
melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 pasal 55 huruf a tentang
Perkebunan: setiap orang secara tidak sah
dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan
perkebunan.
Kata Fachri Yasin, laporan ke Polda Riau
atas 33 perusahaan ini bagian dari upaya dukungan KRR terhadap kinerja Tim
Pansus. “Ini masih sebagian perusahaan yang dilaporkan. Kita juga akan melapor
pada penegak hukum lainnya seperti KPK,” ujar Fachri Yasin di hadapan wartawan
usai menyerahkan laporan di Polda Riau.
Laporan KRR direspon cepat oleh Polda Riau.
Tiga hari kemudian Fachri Yasin bersama anggota KRR lainnya memenuhi panggilan
Ditreskrimsus sekitar pukul 2 siang.
SELAIN mengeluarkan 1,6
juta hektar dari dalam kawasan hutan, Pansus RTRW juga menetapkan 1.050.645.11
hektar untuk dilakukan holding zone. Luas
kawasan yang diholding zone diperoleh
melalui mekanisme overlay, antara
rekomendasi Timdu dengan SK 393 yang ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan 23 Mei 2016.
Penerapan holding zone mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2013
tentang: Penyelesaian Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Isntruksi ini sifatnya mendesak satu persoalan untuk segera diselesaikan,
dalam hal ini RTRW.
Pada poin ke 6 huruf b dalam Inpres ini
menginstruksikan gubernur dan bupati atau walikota, supaya menerapkan kawasan
yang belum ditetapkan peruntukan ruangnya alias holding zone. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
pada peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan
kabupaten/kota, dalam hal terdapat usulan perubahan peruntukan dan fungsi
kawasan hutan yang belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehutanan.
Selain Inpres di atas, Pansus RTRW juga
menimbang Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan
Menteri Kehutanan Nomor 650/1393/SJ, Nomor 02/SE/M/2014, Nomor
2/Menhut-VII/2013 tentang percepatan penyelesaian penyusunan peraturan daerah
tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, melalui
penerapan kawasan yang belum ditetapkan perubahan peruntukan ruangnya.
Terakhir, Tim Pansus juga menimbang
rekomendasi Ombudsman Nomor 0002/REK/0361.2015/PBP-41/II/2016 tentang
permasalahan pelayanan publik di Provinsi Riau pasca terbitnya SK Menteri
Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 tentang, perubahan peruntukan kawasan hutan
menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.294 hektar, perubahan fungsi kawasan
hutan seluas 717.543 hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan
hutan seluas 11.552 hektar di Provinsi Riau, dan SK Menteri Kehutanan Nomor
878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan Provinsi Riau.
Meski mengacu pada dasar hukum yang telah
dikeluarkan pemerintah, luas kawasan yang diholding
zone juga masih terdapat lahan perusahaan. Seperti kata Nursamsu dalam
paparan temuan Eyes on the Forest, holding zone terindikasi melegalkan
lahan perusahaan. Made Ali Wakil Koordinator Jikalahari juga keberatan dengan
RTRW yang disusun oleh Pansus. “RTRW masih memberi peluang pada perusahaan untuk
memonopoli hutan dan lahan,” ujarnya dalam acara catatan akhir tahun 2016
Jikalahari, di Hotel Pangeran.
Asri Auzar tidak menampik dugaan dari
aktivis lingkungan ini. Dalam Koran Tirbun Pekanbaru Sabtu 21 Januari 2016, ia
juga mengakui adanya lahan perusahaan dalam usulan RTRW. Pengakuan ini
disampaikan setelah turun langsung ke beberapa daerah di Provinsi Riau.
Katanya, yang akan diholding zone
adalah kantor camat, rumah ibadah, jalan masyarakat, pemukiman masyarakat dan
lainnya.
“Kami akan hati-hati sekali memilah kawasan
yang diputihkan. Karena sebagian yang direkomendasi ternyata ditempati
perusahaan, bukan milik masyarakat,” tegas Asri Auzar dalam koran yang sama.*
Akhir Putusan Duo Mantan
Dua mantan Ketua DPRD Provinsi Riau menerima putusan
berbeda. Padahal sama-sama berlakon dalam kasus suap.
Oleh Suryadi
MASIH pukul 05.40, tiga
orang laki-laki sedang menyapu di teras Pengadilan Negeri Pekanbaru. Langit
masih gelap. Hanya lampu jalan dan lampu gedung yang menerangi. Tak lama
kemudian, tepat pukul 06.00, mobil tahanan masuk dan berhenti dimuka pintu
pengadilan.
Tampak Johar Firdaus dan Suparman turun
dari mobil. Dengan langkah cepat keduanya masuk ke dalam dan langsung menuju
ruang tahanan. Johar Firdaus memakai rompi orange
sementara Suparman hanya memegangnya.
Dua orang Brimob memegang senapan
berjaga-jaga depan pagar ruang tahanan. Beberapa orang silih berganti
mendatangi Suparman. Mereka kadang terlibat pembicaraan. Suara Suparman
terdengar jelas dalam tiap perbincangan itu. Obrolannya macam-macam. Mulai dari
kekalahan Real Madrid atas Valencia sampai cerita hal mistis lainnya. Seperti
senapan yang bisa bengkok sendiri dan pelurunya yang meleleh.
Suparman duduk berpindah-pindah hingga
keluar dari pagar tahanan. Ia kadang mendekati orang sekitar dan Brimob yang
tengah berjaga. Semua orang yang ada diajak ngobrol. Kadang mereka tertawa
bersama.
“Man. Sinilah Man,” sapa Johar Firdaus,
mengajak ke dalam ruang tahanan.
“Nantilah pak. Sakit kepala saya di dalam
tu,” sebut Suparman.
Johar Firdaus sejak tiba tak banyak bicara.
Ia hanya duduk di kursi panjang di dalam pagar ruang tahanan, sambil menyantap
kue dan air mineral yang diantar oleh seseorang. Sementara Suparman tak
henti-hentinya bercerita.
Makin terang langit, orang-orang semakin
bertambah. Jumlah Brimob juga bertambah. Jalan depan pengadilan hingga
halamannya mulai padat. Polisi memasang alat pendeteksi benda logam di depan
pintu pengadilan. Tiap orang yang hendak masuk harus melewati alat ini. Brimob benar-benar
memastikan tiap orang yang datang tidak membawa senjata tajam atau benda berbahaya
lainnya. Pengunjung juga diberi tanda pengenal sebagai tamu.
Sementara itu, Brimob juga menyisir kolong
meja, bangku serta tiap sudut ruang cakra. Sebab, ruangan ini akan dipakai oleh
majelis hakim dalam sidang putusan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman.
Pukul 9 kurang 15 menit, Johar Firdaus dan
Suparman masuk dalam ruang sidang. Suparman memberi salam dan dijawab serempak
oleh pengunjung. Sebelum duduk, dia memberitahu pada pengunjung agar menerima
apapun keputusan majelis hakim. Dia juga minta pengunjung harus tertib selama
persidangan berlangsung. “Jangan buat reaksi yang salah. Orang Rohul harus
tertib hukum.” Suparman juga sempat bercakap-cakap dengan penuntut umum. Sementara
Johar Firdaus tetap tak banyak bicara. Ia langsung duduk.
Tak lama kemudian, tiga majelis hakim,
Rinaldi Triandoko, Editerial dan Ahmad Drajad memasuki ruang sidang. Rinaldi
Triandoko selaku Hakim Ketua segera membuka sidang.
Terdakwa Johar Firdaus dan Suparman adalah
mantan Ketua DPRD Provinsi Riau pada periode yang berbeda. Namun, keduanya
sama-sama politikus Partai Golkar. Johar Firdaus periode 2009 sampai 2014
sementara Suparman periode 2014 sampai 2019. Hanya saja, Suparman harus melepas
jabatannya setelah menang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada
2015.
Keduanya tersangkut kasus suap pembahasan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Provinsi
Riau tahun anggaran 2014, serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (RAPBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2015.
PERBUATAN rasuah ini
berawal, ketika Annas Maamun yang saat itu menjabat Gubernur Riau, mengirim
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) tahun 2015, pada Ketua DPRD Provinsi Riau, 12 Juni 2014.
Satu bulan kemudian, Anas Maamun melakukan
rapat konsultasi antara pimpinan, Ketua-Ketua Fraksi dan Komisi DPRD Provinsi
Riau bersama SKPD. Anas Maamun menyampaikan keinginannya, agar RAPBD-P tahun
2014 dan RAPBD tahun 2015 dibahas oleh anggota dewan periode 2009-2014.
Dalam pertemuan itu, Anas Maamun juga
menyampaikan bahwa, ia menyetujui pinjam pakai mobil dinas anggota dewan
diperpanjang selama dua tahun. Bahkan, pada saat lelang nanti diprioritaskan
untuk anggota dewan tersebut. Padahal, masa jabatan anggota dewan akan berakhir
pada 6 September 2014.
Terkait pinjam pakai mobil dinas yang dijelaskan
oleh Anas Maamun, karena adanya surat permohonan dari Johar Firdaus selaku
Ketua DPRD, pada 21 Juli 2014, dengan Nomor: 024/589/UM perihal pinjam pakai
mobil dinas selama dua tahun.
Setelah pertemuan itu, Anas Maamun pun kembali
mengirim Rancangan KUA PPAS. Kali ini untuk RAPBD-P tahun 2014.
Pada 3 Agustus 2014, malam hari, Anas
Maamun menghadiri open house idul
fitri di kediaman Johar Firduas. Ia kembali menyampaikan keinginannya yang
pernah disampaikan pada bulan Juli. Bahkan, ia menawarkan Rp 50 juta tiap anggota
dewan.
Johar menolak dengan menjawab, “jangan pak,
tidak usah.”
Zaini Ismail selaku Sekda Provinsi Riau yang
hadir kala itu, dalam persidangan mengungkapkan, tidak mendengar secara jelas
isi pembicaraan. Berbeda dengan Ahmad Syah Harrofie Asisten I yang mendengar
jelas isi pembicaraan pada saat itu. Johar Firdaus membenarkan keterangan Ahmad
Syah Harrofie dalam persidangan, namun keberatan dengan pengakuan Zaini Ismail.
“Padahal beliau duduk tidak jauh dari Anas Maamun.”
Pada 8 Agustus, Badan Anggaran (Banggar)
DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai membahas KUA PPAS RAPBD-P
tahun 2014. Banggar mempertanyakan beberapa hal diantaranya, tentang penyerapan
anggaran yang hanya sekitar 12 persen dari total anggaran.
Juga mengenai usulan Anas Maamun tentang,
perubahan peraturan daerah terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
Pemerintah Provinsi Riau, yang mengubah susunan organisasi badan-badan dan
dinas-dinas. Salah satunya, memecah anggaran Dinas Pekerjaan Umum jadi dua
bagian. Masing-masing untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Banggar juga mempertanyakan, pergeseran
anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni, yang semula dikerjakan
Dinas Pekerjaan Umum berpindah ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah
Desa.
Pembahasan ini tidak menemui titik temu
antara Tim Banggar dan TAPD. Rapat akhirnya di skors.
Johar Firdaus merespon cepat dengan membuat
pertemuan tertutup bersama anggota Banggar, di ruang Komisi B. Dalam pertemuan
ini, Suparman usul pembentukan Tim Informal atau Komunikasi, sebagai penghubung
antara DPRD dan Anas Maamun. Tim ini beranggotakan, Suparman, Zukri Misran, Koko
Iskandar dan Hazmi Setiadi.
Suparman juga menyampaikan pesan Anas
Maamun, terkait perpanjangan pinjam pakai mobil dinas hingga pelelangan
nantinya. Semua anggota Banggar yang ikut rapat itu langsung menyetujui.
Tiga hari setelah pertemuan, Suparman
memberitahu Johar Firdaus, Riki Hariansyah dan Zukri Misran, bahwa ia telah
bertemu dengan Anas Maamun. Suparman juga memberitahu, Anas Maamun akan memberi
sejumlah uang Rp 50 sampai Rp 60 juta pada 40 anggota dewan.
Nama-nama anggota
dewan yang akan menerima uang ditentukan sendiri oleh Anas Maamun.
Gayung bersambut, 19 Agustus 2014, DPRD
Provinsi Riau dan Gubernur Riau menandatangani Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD P tahun 2014 Nomor:
16/SKB/PIMP/DPRD/2014 dan Nomor: 54/NPB/VIII/2014.
Usai menyepakati APBD-P tahun 2014, dua
hari kemudian Tim Banggar dan TAPD kembali membahas KUA PPAS untuk tahun 2015. Tak
selesai disitu, empat hari berselang, rapat kembali dilakukan antara Banggar
dengan Komisi-Komisi DPRD, dalam rangka penyampaian hasil pembahasan Komisi
dengan mitra kerja tentang KUA PPAS Provinsi Riau tahun 2015.
Kesimpulan dari rapat, Pemerintah Provinsi
Riau diminta segera menyampaikan KUA PPAS yang telah disesuaikan dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan SOTK yang baru, paling lambat 26
Agustus 2014.
Permintaan ini tak kunjung dipenuhi
pemerintah. Namun, melewati batas tenggang yang telah ditentukan, Suparman malah
mengabari Anas Maamun lewat telepon, bahwa RAPBD tahun anggaran 2015 tidak ada
masalah. Padahal, koreksi buku KUA PPAS yang dimaksud belum diterima DPRD
Provinsi Riau dan belum ada pembahasan.
Diawal September 2014, pagi hari, Johar
Firdaus, Ahmad Kirjauhari dan Riky Hariansyah menemui Anas Maamun di rumah
dinas Gubenur Riau. Mereka membahas RAPBD tahun 2015. Pada saat itu, Anas
Maamun kembali menjanjikan sejumlah uang, supaya RAPBD tahun 2015 tersebut segera
disahkan sebelum anggota dewan purnabakti, 6 September 2014.
Pada saat rapat berlangsung, Ahmad
Kirjauhari pergi ke toilet. Tak sengaja ia bertemu Wan Amir Firdaus. Saat itu
Wan Amir Firdaus langsung menyampaikan ada titipan uang untuk Ketua DPRD yang
akan diberikan oleh Suwarno.
Tak lama kemudian, Ahmad Kirjauhari
mengabari Suwarno lewat pesan singkat. Suwarno langsung menelepon menawarkan
waktu dan tempat bertemu. Ahmad Kirjauhari menjawab, terserah saja.
Sorenya, sekitar pukul 03.30, Said Saqlul
Amri Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Syahril
Abu Bakar Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, mengantar sejumlah
uang di rumah dinas Gubernur Riau pada Wan Amir Firdaus. Masing-masing
berjumlah Rp 500 juta dan Rp 400 juta.
Setelah menerima uang tersebut, Wan Amir
Firdaus menemui Suwarno Kepala Sub Bagian Keuangan Sekda Provinsi Riau. Suwarno
diperintahkan segera menyerahkan uang sebesar Rp 900 juta pada Ahmad
Kirjauhari. Semua uang disimpan dalam tas ransel hitam.
Suwarno segera membawa uang tersebut dengan
terlebih dahulu mampir di kantornya. Di sana ia menambah Rp 110 juta lagi dan
menaruhnya dalam tas tenteng. Total uang Rp 1.010.000.000 ini sesuai permintaan
Anas Maamun.
Sekitar pukul 19.00, Ahmad Kirjauhari
menggunakan mobil yaris silver nomor BM 1391 BC, bertemu dengan Suwarno dan
Burhanuddin di parkiran gedung DPRD. Suwarno dan Burhanuddin memasukkan
langsung uang dalam tas ransel hitam dan tas tenteng dalam mobil Ahmad
Kirjauhari.
Esoknya, Ahmad Kirjauhari langsung menemui Johar
Firdaus di gedung DPRD. Ia memberitahu telah menerima uang yang dijanjikan Anas
Maamun. Johar Firdaus tak lantas mengambil uang itu. Ia minta Ahmad Kirjauhari
untuk menyimpannya terlebih dahulu.
Siangnya, di ruang rapat medium DPRD, Johar
Firdaus memimpin pembahasan KUA PPAS RAPBD tahun anggaran 2015. Karena Banggar
belum juga menerima buku KUA PPAS, rapat akhirnya ditunda.
Malam harinya, Johar Firdaus mengundang
beberapa orang anggota DPRD. Diantaranya, Koko Iskandar, Noviwaldy Jusman, T
Rusli Ahmad, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah serta M Yafiz mewakili
Pemerintah Provinsi Riau bertemu di ruang khsusus DPRD.
Johar Firdaus menyampaikan, waktu untuk
membahas KUA PPAS tahun anggaran 2015 tidak cukup karena masa jabatan anggota
dewan akan berakhir. Oleh karena itu, Johar Firdaus, Noviwaldy Jusman dan M
Yafiz langsung menandatangani nota kesepakatan KUA antara Pemerintah Provinsi
Riau dengan DPRD Provinsi Riau Nomor: 60/NK/IX/2014 dan Nomor:
18/SKB/PIMP/DPRD/2014, serta nota kesepakatan PPAS Nomor: 61/NK/IX/2014 dan
Nomor: 19/SKB/PIMP/DPRD/2014.
Noviwaldy Jusman dalam persidangan
mengatakan, awalnya tidak mau menandatangani karena buku KUA PPAS belum dibahas
dengan seluruh anggota dewan. Tapi, karena suara Johar Firdaus malam itu agak
meninggi, ia akhirnya ikut tandatangan.
Akhirnya, 3 September 2014, Anas Maamun langsung
menyampaikan nota keuangan dihadapan anggota DPRD.
Satu hari kemudian, RAPBD tahun anggaran
2015 dengan mudah disahkan jadi Perda APBD tahun anggaran 2015. Ditandatangani langsung
oleh Pimpinan DPRD Provinsi Riau dengan Gubernur Riau melalui surat Nomor:
21/SKB/PIMP/DPRD/2014 dan Nomor: 63/NPB/IX/2014. Artinya, penetapan APBD 2015
disahkan dua hari menjelang masa jabatan anggota dewan berakhir.
Hanya saja, dalam lampiran persetujuan
terdapat ringkasan APBD 2015 yang belum memasukkan aspirasi anggota dewan,
berupa program dengan nilai masing-masing sebesar Rp 2 miliar.
Pada 6 September 2014, masa bakti anggota
dewan periode 2009-2014 pun berakhir. Dari 55 orang anggota dewan periode ini,
hanya 6 orang yang dilantik kembali untuk periode 2014-2019. Diantaranya,
Suparman, Noviwaldy Jusman dan Hazmi Setiadi. Tiga lagi tidak disebutkan dalam
persidangan. Jumlah anggota dewan untuk periode baru ini juga bertambah dari 55
menjadi 65 anggota.
Dua hari berselang, pukul 16.30, di rumah
makan empek-empek Jalan Sumatera Pekanbaru, Ahmad Kirjauhari bersama Riky
Hariansyah membuat catatan nama-nama anggota dewan yang akan menerima uang.
Rinciannya: Ahmad Kirjauhari Rp 100 juta. Johar
Firdaus Rp 125 juta. T Rusli Ahmad Wakil Ketua DPRD, Noviwaldy Jusman Wakil Ketua
DPRD, Hazmi Setiadi Wakil Ketua DPRD, Ilyas Labai Ketua Komis A, Zukri Misran
Ketua Komisi B, Azis Zainal Ketua Komisi C, Bagus Santoso Ketua Komisi D, Iwa
Sirwani Bibra Ketua Fraksi Golkar, Koko Iskandar Ketua Fraksi Demokrat, Robin P
Hutagalung Ketua Fraksi PDIP, Mansur Ketua Fraksi PKS, Rusli Efendi Ketua
Fraksi PPP, Abdul Wahid Ketua Fraksi Gabung, Ramli Sanur Ketua Fraksi PAN dan Nur
Zaman Wakil Ketua Komisi B masing-masing mendapat Rp 40 juta.
Sementara, Mahdinur Anggota Komisi C, Edi
Yatim Anggota Komisi B, Safrudin Saan Sekretaris Komisi A dan Solihin Dahlan
Anggota Komisi C masing-masing mendapat Rp 30 juta. Riki Hariansyah sendiri
mendapat Rp 50 juta.
Pada saat itu juga, setelah menulis
nama-nama anggota dewan tadi, Johar Firdaus tiba-tiba menelepon Ahmad
Kirjauhari dan Riky Hariansyah untuk datang ke cafe lick latte Jalan Arifin Ahmad.
Saat bertemu dan melihat catatan yang
dibuat oleh Ahmad Kirjauhari, Johar Firdaus minta tambah bagian menjadi Rp 200
juta. Namun, kesepakatan terakhir, Johar Firdaus diputuskan mendapat jatah Rp
155 juta. Sebelum berpisah, Johar Firdaus minta uang itu segera diantar.
Malamnya, Ahmad Kirjauhari melalui Riky
Hariansyah menyerah uang Rp 150 juta di kediaman Johar Firdaus. Sekaligus malam
itu juga, Ahmad Kirjauhari menyerahkan bagian Riky Hariansyah dan anggota dewan
lainnya sebesar Rp 250 juta. Johar Firdaus keberatan karena dikasih tidak
sesuai kesepakatan. “Inilah yang dikasih Ahmad Kirjauhari,” jelas Riki
Hariansyah.
Kenyataannya, uang tersebut tidak dibagikan
sesuai nama-nama yang dicatat. Pada 9 September 2014, Ahmad Kirjauhari
menyerahkan Rp 30 juta pada Solihin Dahlan. Pada 11 September 2014, Riki
Hariansyah menyerahkan Rp 10 juta pada Gumpita. Pada 20 September 2014, sewaktu
Ahmad Kirjauhari pulang dari Batam, bertemu dengan Johar Firdaus. Johar Firdaus
minta tambahan Rp 100 juta.
Ahmad Kirjauhari baru mengirim uang
tambahan saat berada di Bagan Siapi-api. Ia lalu mengirim uang tersebut melalui
travel Alisan, 21 September 2014. Johar Firdaus menerimanya pada hari itu juga.
Johar Firdaus membenarkannya pada saat dipersidangan. Sisa uang selanjutnya
dibagi antara Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah.
Ditengah anggota dewan bagi-bagi duit, pada
11 September, Anas Maamun mengkoreksi sendiri RAPBD tahun anggaran 2015 yang
sudah disetujui oleh anggota DPRD tadi. Ia memasukkan aspirasi anggota dewan
yang termaktub dalam ringkasan lampiran persetujuan.
Tiga hari kemudian, tanpa ada pembahasan
dan persetujuan anggota dewan lagi, Anas Maamun mengirim RAPBD tahun anggaran
2015 yang telah dikoreksinya, pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selain menerima sejumlah uang, anggota
dewan juga menerima perpanjangan pinjam pakai mobil dinas, diantaranya: Johar
Firdaus mendapat Sedan Toyota Crown,
Sedan Toyota Camry dan Toyota Land Cruiser. Noviwaldy Jusman, Rusli Ahmad dan Hazmi
Setiadi masing-masing mendapat Sedan Toyota Camry dan Toyota Fortuner.
Sementara 51 anggota dewan lainnya mendapat satu mobil Nissan Xtrail.
Berdasarkan keterangan M Rizal Staff
Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretariat DPRD dan Ayub Khan Kepala Biro
Administrasi dan Perlengkapan 2014, sejak tanggal 25 Agustus sampai Desember
2014, belum ada pengadaan mobil dinas baru untuk anggota dewan periode 2014-2019.
Sehingga pimpinan dan anggota dewan lainnya menggunakan mobil dinas periode
sebelumnya.
Suparman yang menjabat Ketua DPRD lalu
menggunakan Sedan Toyota Crown dan Sedan Toyoto Camry yang pernah dipakai Johar
Firdaus saat menjabat. Satu lagi Nissan Xtrail yang dipakainya saat menjadi
anggota. Sementara mobil Toyota Land Cruiser yang sempat dipakai Johar Firdaus
telah dilelang dan pemenangnya Johar Firdaus sendiri.
Sementara Noviwaldy Jusman dan Hazmi
Setiadi mendapat jatah Toyota Camry dan Toyota Fortuner. Mobil ini juga mereka pakai
saat menjabat pada periode sebelumnya. Sebab mereka kembali diangkat jadi Wakil
Ketua DPRD.
Tapi, pengakuan Suparman dipersidangan, ia
menyerahkan kembali 3 unit mobil tersebut, pada bulan Mei 2015 karena terpilih
sebagai Bupati Rokan Hulu pada Pilkada serentak 2015.
DALAM perkara ini, Ahmad
Kirjauhari terlebih dahulu divonis bersalah. Majelis hakim pengadilan negeri
Pekanbaru menghukumnya 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta, pada 17
Desember 2015. Dari sini, komis anti rasuah kemudian menetapkan Johar Firdaus
dan Suparman sebagai tersangka.
Namun, dalam putusan majelis hakim memvonis
keduanya dengan hukuman yang berbeda. Johar Firduas dihukum bersalah melanggar
pasal 12 huruf a UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang, tindak
pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20
tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang, tindak pidana
korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Johar Firdaus dihukum penjara selama 5
tahun 6 bulan serta membayar denda Rp 200 juta. Jika tak sanggup membayar
diganti dengan tambahan kurungan selama 3 bulan dan membayar biaya perkara
sebesar Rp 10 ribu.
Hal yang memberatkan terdakwa Johar Firdaus
karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi. Selama persidangan terdakwa juga tak mengakui perbuatannya. Yang
meringan terdakwa hanya berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah
dihukum.
Sementara, Suparman tidak terbukti bersalah
berdasarkan dakwaan alternatif yang dituntut oleh penuntut umum. Baik dakwaan
pertama maupun yang kedua. Oleh karenanya, terdakwa Suparman harus dibebaskan
dan dipulihkan haknya. Serta membebankan biaya perkara pada negara Rp 10 ribu.
Majelis hakim menilai, Suparman tidak
terbukti menerima hadiah berupa uang atau janji. Karena, melihat fakta-fakta
persidangan nama Suparman tidak termasuk dalam daftar penerima uang yang ditulis
oleh Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah, maupun yang diserahkan langsung oleh
keduanya.
Majelis hakim pun menyatakan Suparman harus
dibebaskan dari segala tuntutan.
Terkait pinjam pakai mobil dinas, majelis
hakim juga menyatakan keduanya tidak bersalah. Pasalnya, anggota dewan yang
tidak mengembalikan mobil dinas setelah masa jabatan berakhir, menurut majelis
hakim bukan suatu bentuk menerima hadiah atau janji, tapi pembangkangan yang
dilalukan oleh anggota dewan tersebut.
Pendapat majelis hakim dilandaskan, pada
pasal 1 angka 20 Permendagri Nomor 17 tahun 2007 dan berita acara sewaktu
anggota DPRD menerima pinjam pakai mobil dinas tahun 2009. Bunyinya, apabila
yang bersangkutan berhenti, maka pihak kedua wajib mengembalikan mobil dinas ke
sekretariat daerah.
Selain itu, surat permohonan perpanjangan
pinjam pakai mobil dinas yang dilayangkan Johar Firdaus, juga tidak mendapat
disposisi persetujuan dari Anas Maamun selaku Gubernur Riau. Tak hanya itu,
majelis hakim juga berpegang pada keterangan Noverius selaku Kepala Satpol PP
Provinsi Riau. Katanya, September 2014, ia pernah diperintahkan Suparman untuk
menarik kendaraan dinas anggota dewan yang tidak menjabat lagi.
Pengakuan yang sama dari Noverius dan M
Rizal juga mengatakan, bahwa Suparman yang menjabat Ketua DPRD saat itu
menggunakan uang pribadinya untuk biaya operasional penarikan kendaraan dinas
tersebut. Hasilnya, kendaraan dinas bisa terkumpul semua kecuali Toyota Land
Cruiser yang dipakai oleh Johar Firdaus saat menjabat. Pada Desember mobil tersebut
berhasil di lelang dan pemenangnya Johar Firdaus sendiri.
Suasana sidang langsung riuh ketika majelis
hakim mengetuk palu menutup sidang. Suparman langsung sujud sementara Johar
Firdaus hanya tertunduk. Orang-orang dalam persidangan ada yang menangis bahkan
pingsan. Lantunan takbir dan tahmid tak henti-hentinya terucap dalam ruang
sidang.
Setelah majelis hakim meninggalkan ruang
sidang, Suparman angkat bicara. “Allah telah menunjukkan kebenaran itu.
Terimakasih atas dukungan masyarakat semua.” Ia lalu memerintahkan semua
pengunjung untuk meninggalkan pengadilan dengan tertib.
Penuntut umum tak memberi komentar apapun
pasca putusan oleh majelis hakim. Usai persidangan, dihadapan media penuntut
umum menyampaikan, akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sepanjang
menangani perkara korupsi di Riau, ini pertama kalinya Komisi Pemberantasan
Korupsi kalah di persidangan.*
Langganan:
Postingan (Atom)











